Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

Polres pulang pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TPPO) di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (30/07/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo ,S.H, menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat

Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.

Diharapakan kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memberantas TPPO yang ada di wilayah kecamatan Kahayan kuala, apa bila ada yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar segera melaporkan ke Pihak kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas

Related posts